Usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Angkat Bicara soal Nasib Kasus Besar Jampidsus

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak akan mengganggu penanganan perkara yang sedang berjalan di lingkungan Pidsus.

Korps Adhyaksa menegaskan bahwa seluruh tugas, fungsi, dan proses penegakan hukum tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan mekanisme yang ada. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa institusinya menghormati keputusan Febrie untuk mundur.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang dalam keterangan resminya pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Anang menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri. “Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri,” ujar Anang.

Korps Adhyaksa juga mengajak semua pihak untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Kabar itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

“Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus,” kata Anang.

MEMBACA  Rubio memperingatkan Suriah bisa berada beberapa minggu lagi dari 'perang saudara skala besar'

Tinggalkan komentar