Unas Menunda Sementara Kumba Digdowiseiso, 2 Rekomendasi TPF

Universitas Nasional (Unas) telah resmi memberhentikan sementara Kumba Digdowiseiso sebagai dosen berdasarkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kampus tersebut. Keputusan itu diambil terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang dilakukan oleh Kumba Digdowiseiso.

TPF Unas merekomendasikan dua hal terkait masalah tersebut. Pertama, Kumba Digdowiseiso diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FE) Unas. Kedua, Kumba Digdowiseiso diberhentikan sementara dari jabatan akademik/fungsional sebagai dosen selama maksimal tiga tahun.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berat dan ringan, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan Rektor Unas, dan ketentuan lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting, dalam siaran pers pada Senin, 27 Mei.

Rekomendasi dari TPF kemudian ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) dari Rektor Unas. SK Nomor 116 Tahun 2024 mengenai pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun, mulai tanggal 21 Mei 2024. Sedangkan SK Nomor 117 Tahun 2024 mengenai pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024.

Unas telah mengambil langkah ini sesuai dengan rekomendasi TPF terkait publikasi jurnal internasional. Demikianlah informasi terkait keputusan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Kolaborasi dan Harmoni di Festival Jazz Java 2024