Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO
loading…
Kejagung menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi fasilitas CPO dan turunannya. Foto/SindoNews/aldhi chandra
**JAKARTA** – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1,3 triliun dalam kasus korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari 6 perusahaan dalam 2 grup korporasi. Uang ini menjadi bagian penting dari memori kasasi.
“Uang yang sudah disita termasuk dalam memori kasasi, jadi hakim agung bisa pertimbangkan untuk kompensasi kerugian negara akibat tindak korupsi terdakwa korporasi,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno di Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (2/7/2025).
Menurut Sutikno, dalam kasus korupsi fasilitas CPO di industri sawit 2022, masih ada 2 grup korporasi yang sedang proses setor uang ganti rugi negara.
**Baca juga:** Penampakan Uang Sitaan Kejagung Rp1,3 Triliun di Kasus Korupsi Fasilitas CPO
Saat ini, uang yang diterima mencapai Rp1.188.461.774.666 dari Musim Mas Grup dan Rp186.430.960.865,26 dari Grup Permata Hijau, total Rp1.374.892.735.527,48 dari 6 perusahaan.
Sebenarnya, ada 12 terdakwa korporasi dari 2 grup. Musim Mas Grup mencakup 7 perusahaan: PT. Musim Mas, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Jaya, PT. Musim Mas Fuji, PT. Megasurya Mas, dan PT. Wira Inno Mas.