• Tuntutan Jaksa Terhadap Ibrahim Arief dalam Kasus Korupsi Chromebook Dinilai Akurat •

Sabtu, 2 Mei 2026 – 23:00 WIB

Jakarta, VIVA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menilai langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut para terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook udah tepat.

Menurut Suparji, penuntutan tersebut didasarkan pada peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara. Ia menegaskan, pertanggungjawaban hukum tidak bisa hanya dibantah lewat pernyataan, tetapi harus dilihat dari bukti yang ada di persidangan.

Diketahui, empat terdakwa dalam kasus ini yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.

“Dalam konteks ini, jaksa sudah tepat meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Suparji, dikutip Sabtu, 2 Mei 2026.

Ia menegaskan, pertanggungjawaban hukum harus disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa, termasuk Ibrahim Arief sebagai konsultan. Menurutnya, dalam persidangan, bukti objektif seperti rekaman komunikasi dan dokumen digital lebih dapat dipercaya dibanding sekadar bantahan lisan.

“Bukti digital seperti chat dan rekam jejak pertemuan itulah yang harus diprercaya publik dan hakim, karena sulit direkayasa,” ujarnya.

Suparji juga menekankan bahwa penilaian fakta hukum tidak bisa hanya berdasarkan alibi, melainkan harus melihat rangkaian peristiwa secara utuh.

“Jangan hanya berdasarkan alibi saja, tetapi harus melihat bagaimana rangkaian-rangkaian peristiwa terkait yang akan menjadi fakta dalam persidangan,” katanya.

Terkait peran Ibrahim, Suparji menilai rekomendasi pengadaan Chromebook menjadi fakta penting. Ia menyebut, tanpa rekomendasi tersebut, proyek yang diduga merugikan negara kemungkinan tidak akan terjadi.

“Kalau tidak ada rekomendasi itu, pekerjaan tersebut tidak akan ada,” ujar dia.

MEMBACA  Mantan Perdana Menteri Pakistan yang Ditahan, Imran Khan, Mengajukan Banding atas Vonis dan Hukuman dalam 3 Kasus Hukum

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.

Selain itu, Suparji menilai perlu pendalaman apakah rekomendasi tersebut bersifat independen atau sekadar legitimasi formal untuk membenarkan proyek. Pasalnya, jika hanya bersifat justifikasi, hal itu dapat memperberat pertanggungjawaban hukum Ibrahim.

“Independensi dan objektivitas konsultan menjadi kunci. Jika itu tidak ada, maka konstruksi hukum jaksa semakin kuat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, ia menyebut kemungkinan adanya unsur permufakatan jahat dapat dilihat dari dugaan skenario bersama untuk memenangkan proyek tertentu.

Tinggalkan komentar