Tujuan Mulia, Namun Penempatan Dana Rp200 Triliun di Bank Menyimpang dari Amanat

loading…

Setiap rupiah dari anggaran negara harus lewat pembahasan dengan DPR (Legislative Deliberation). Hal itu merespons kebijakan penempatan dana Rp200 triliun pada Bank Himbara. Foto/Dok

JAKARTA – Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menjelaskan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara harus melalui pembahasan dengan DPR. Hal ini merupakan tanggapan atas kebijakan terbaru Menteri Keuangan Purbaya Adhi Sadewa yang mengambil Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) untuk ditempatkan di Bank Himbara.

Dia menjelaskan, penempatan dana Rp200 triliun tersebut seharusnya didasarkan pada asumsi yang telah disetujui. Komisi-komisi yang membahas alokasi untuk K/L secara detail dan Badan Anggaran merumuskan hasil akhir dari pembahasan tersebut untuk kemudian disetujui DPR dalam sidang paripurna. Baru setelah melewati proses legislasi seperti ini, anggaran negara tersebut dapat dialokasikan untuk dilaksanakan di sektor-sektor oleh kementerian/lembaga dan di daerah oleh pemda.

“Ini adalah proses yang sah untuk program pemerintah yang melibatkan alokasi anggaran negara. Tidak bisa hanya melalui keputusan menteri atau SK gubernur,” jelas Didik J Rachbini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Dia menambahkan, pelaksanaan Anggaran & Pengelolaan Kas dijalankan oleh Kementerian Keuangan, baik untuk penerimaan, belanja, maupun utang. Semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur oleh undang-undang, karenanya pejabat mana pun tidak boleh melanggarnya.

“Pengeluaran dana 200 triliun ini juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, seperti yang terlihat pada Pasal 22, Ayat 4, 8, dan 9,” terangnya.

MEMBACA  Indonesia dan India Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Udara dalam Pembicaraan di Bali