loading…
Komdigi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan yang beredar lewat aplikasi digital. Saat ini, 8 aplikasi mata elang telah diajukan penghapusannya dari platform digital/Google. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang tersebar melalui aplikasi digital. Saat ini, 8 aplikasi mata elang atau debt collector telah diajukan untuk dihapus (delisting) dari platform digital/Google.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyatakan, langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara ilegal.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Dipecat Tidak Hormat
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital terkait praktik mata elang ke pihak platform digital terkait, yaitu Google. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah gak aktif dan 2 aplikasi lain lagi dalam proses,” kata Alexander, Sabtu (20/12/2025).
Dia menjelaskan aplikasi mata elang seperti Bestmatel berfungsi sebagai alat bantu bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara langsung melalui database dari perusahaan leasing.