Washington Digugat Karena Ambil Alih Wewenang Polisi
Washington D.C. menggugat Presiden Donald Trump pada Jumat, 12 Agustus 2025, karena ia memblokir pengambilalihan Departemen Kepolisian Metropolitan (MPD) oleh pemerintah federal. Gugatan ini diajukan beberapa jam setelah Trump menunjuk Kepala DEA Terrance Cole sebagai pemimpin darurat MPD.
Jaksa Agung D.C. Brian Schwalb menyatakan Trump melampaui wewenang hukumnya dan meminta hakim untuk tetap memberi kontrol MPD pada distrik. Ia menilai langkah Trump "ilegal" dan bisa bikin operasional kacau.
"Tindakan ilegal pemerintah adalah penghinaan terhadap 700.000 warga D.C. yang menjadikan kota ini rumah mereka. Ini ancaman serius bagi Home Rule, dan kami akan lawan," kata Schwalb dilansir Associated Press.
Cole ditunjuk oleh Jaksa Agung AS Pam Bondi, yang mencabut sebagian wewenang Kepala MPD Pamela Smith (biasanya bekerja di bawah Wali Kota Muriel Bowser). Bondi juga batalkan kebijakan MPD yang membatasi kerja sama dengan pihak imigrasi federal.
Langkah Trump Uji Batas Kewenangannya
Ini adalah cara Trump memaksakan agenda lewat hukum ambigu dan status darurat. Ia juga ingin perkuat pesan keras soal kejahatan dan percepat deportasi imigran ilegal.
D.C. memang hadapi masalah kekerasan dan tunawisma, tapi tingkat pembunuhan lebih rendah dibanding kota besar AS lain. Bowser menyebut langkah Trump tidak punya dasar hukum.
Tegang di Ibu Kota
Pasukan Garda Nasional kini berjaga di banyak titik penting, seperti Union Station dan The Wharf. Warga mulai protes karena kehadiran mereka yang mencolok.
Bowser sedang di luar kota saat keputusan ini diambil, tapi akan kembali pada Jumat. Sementara itu, anggota Garda Nasional dilatih untuk pengendalian massa dan de-eskalasi.
Halaman Selanjutnya
Wali Kota Washington Muriel Bowser menulis di media sosial bahwa "tidak ada undang-undang yang serahkan wewenang personel Distrik ke pejabat federal."