Trump Akan Mencabut Kewarganegaraan AS Berdasarkan Tempat Kelahiran

Presiden AS, Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif yang kontroversial pada Senin, 3 Februari 2025. Perintah tersebut bertujuan untuk menghapus kewarganegaraan AS berdasarkan tempat kelahiran. Keputusan ini menuai kecaman dan perlawanan di pengadilan, karena akan melanggar Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang menyatakan bahwa semua orang yang lahir di Amerika Serikat adalah warga negara AS.

Perintah tersebut akan berlaku untuk semua bayi yang lahir setelah 19 Februari. Hal ini membuat anak-anak imigran tidak berdokumen yang lahir di AS menjadi terancam kehilangan hak-hak yang telah dijamin oleh Konstitusi selama lebih dari 150 tahun. Upaya Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dapat meninggalkan bayi-bayi baru lahir dalam ketidakpastian hukum, sementara orang tua mereka yang tidak berdokumen dihadapkan pada ancaman deportasi.

Perintah tersebut, yang berjudul “Melindungi Makna dan Nilai Kewarganegaraan Amerika,” ditandatangani hanya beberapa jam setelah Trump menjabat. Trump yakin bahwa pemerintahannya memiliki dasar yang kuat untuk membela kebijakan tersebut. Namun, kelompok advokasi imigran segera melawan perintah tersebut dengan mengajukan gugatan di pengadilan, menyebutnya sebagai penyimpangan luar biasa dari interpretasi historis Amandemen ke-14 Konstitusi.

Pemerintah Trump berusaha untuk mengecualikan dua kategori bayi dari hak kewarganegaraan AS. Pertama, bayi yang lahir dari ibu yang secara tidak sah berada di AS dan ayah yang bukan warga negara atau penduduk tetap. Kedua, bayi yang lahir dari ibu yang diizinkan berada di AS untuk jangka waktu sementara dan ayah yang bukan warga negara AS atau penduduk tetap. Perintah tersebut juga tidak ditujukan kepada pasangan queer atau nonbiner, dengan mendefinisikan ibu dan ayah sebagai “nenek moyang biologis” laki-laki dan perempuan.

MEMBACA  Pemindahan kekuasaan Widodo-Prabowo menyalakan harapan kelanjutan pembangunan

Perintah eksekutif tersebut juga diikuti dengan kebijakan imigrasi baru lainnya yang bertujuan untuk mengurangi imigrasi dan mendeportasi jutaan imigran. Namun, ACLU dan kelompok advokasi imigran lainnya menentang keras kebijakan tersebut. Mereka mengajukan gugatan atas nama tiga kelompok advokasi imigran, dengan alasan bahwa perintah tersebut melanggar Konstitusi dan akan merampas hak-hak dasar bayi yang terkena dampaknya.

Gugatan tersebut menegaskan bahwa perintah tersebut akan menciptakan subkelas permanen orang-orang yang lahir di AS namun ditolak hak kewarganegaraannya. Mereka menegaskan bahwa hal ini tidak dapat dibiarkan dan merupakan serangan terhadap hak kewarganegaraan bayi-bayi baru lahir dan generasi mendatang di AS.

Gugatan lainnya, yang diajukan oleh Lawyers for Civil Rights dan dua kelompok advokasi imigran lainnya, menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan merampas hak kewarganegaraan dari bayi-bayi yang baru lahir dan orang tua mereka. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai hukuman dan inkonstitusional. Seorang wanita hamil yang akan melahirkan pada bulan Maret menjadi salah satu penggugat utama dalam gugatan tersebut.

Dengan demikian, perintah eksekutif Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran menuai banyak kritik dan perlawanan. Masih harus dilihat bagaimana perkembangan selanjutnya terkait kebijakan kontroversial ini.