Tragedi Bunuh Diri Anak di NTT, KPAI Soroti Kegagalan Pemenuhan Hak Pendidikan

Kamis, 5 Februari 2026 – 03:30 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai fenomena anak yang mengakhiri hidup di Indonesia sudah mencapai tingkat darurat.

Baca Juga:
Kasus Bocah SD di NTT Bunuh Diri, Istana Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan

Menurut KPAI, banyaknya kasus anak mengakhiri hidup kini jadi ancaman serius untuk pemenuhan hak asasi manusia (HAM), khususnya hak anak atas pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyebut angka anak yang mengakhiri hidup di Indonesia termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara.

Baca Juga:
6 Fakta Mengerikan Siswa SD di Ngada NTT Bunuh Diri di Pohon Cengkih

Kondisi ini menunjukkan sistem perlindungan anak di Tanah Air masih lemah.

Ilustrasi Pendidikan oleh Bu Guru Laeli Royani

Baca Juga:
Prabowo Perhatikan Kasus Bocah SD di NTT Bunuh Diri, Minta Jangan Terulang Lagi

“Iya, anak yang mengakhiri hidup di Indonesia itu termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara. Kami punya data lengkap,” ujar Diyah, Rabu, 4 Februari 2026.

“Nah ini tidak bisa kita anggap biasa, karena secara garis besar Indonesia berada dalam kondisi darurat untuk masalah ini,” tambahnya.

Menurutnya, kasus anak di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga mengakhiri hidup karena tidak punya buku dan pena jadi gambaran nyata gagalnya pemenuhan hak pendidikan anak.

“Di kasus ini kita prihatin karena anak seharusnya dapat hak pendidikan. Itu kan fasilitas pendidikan dasar, tapi anak tidak mendapatkannya sampai memutuskan mengakhiri hidup,” ucapnya.

Diyah jelaskan, berdasarkan data KPAI, penyebab anak mengakhiri hidup sangat kompleks dan saling terkait, dengan perundungan sebagai faktor utama.

“Data KPAI menunjukkan faktor terbesar adalah perundungan (bullying), lalu faktor pengasuhan, ekonomi, game online, sampai masalah asmara,” ungkapnya.

MEMBACA  Dewan Ulama Indonesia Mendesak Anggota DPR Hormati Hak Warga Negara

Ia tegaskan, kasus Ngada tidak bisa dilihat hanya dari faktor ekonomi, tapi juga harus ditinjau dari aspek pengasuhan dan lingkungan sekolah yang aman untuk anak.

“Di kasus Ngada ini kita tidak bisa lihat dari satu sisi saja. Memang anak ini tidak mampu beli buku dan pena, tapi ini juga bisa terkait pengasuhan karena orang tuanya mungkin tidak ada di sampingnya,” ujarnya.

KPAI minta aparat kepolisian memperluas penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak anak lainnya, termasuk kemungkinan perundungan di sekolah.

“Kami minta Polres Ngada kembangkan penyelidikan, jangan-jangan anak ini juga dapat perundungan di sekolah karena belum punya pena dan buku,” kata Diyah.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan komentar