Tom Lembong Memenuhi Panggilan KY Terkait Tuduhan Pelanggaran Kode Etik Hakim Tipikor Jakarta

Versi terjemahan dengan beberapa kesalahan/typo (maksimal 2):

loading…

Mantan Meneter Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Foto/Dwinarto

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY). Kedatangannya untuk memberi penjelasan soal laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menghukum dia 4,5 tahun penjara.

“Kami tindaklanjuti laporan ke Komisi Yudisial tentang kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku hakimnya,” kata Tom di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Tom Lembong pernah tersangkut kasus korupsi impor gula dan dihukum 4,5 tahun. Tapi, ia dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: MA Segera Panggil Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun

Menurut Tom, momen abolisi ini akan dipakai untuk perbaiki sistem hukum di Indonesia. “Agar kita bisa manfaatkan abolisi ini untuk perbaikan bersama. Sayang kan kalau momen ini terlewat,” ujarnya.

*(Catatan: Typo pada “Meneter” dan “Pengadilan” yang seharusnya “Menteri” dan “Pengadilan”)*

MEMBACA  Ridwan Kamil Akan Melanjutkan Prestasi Anies hingga Ahok di Jakarta