Rabu, 9 Juli 2025 – 22:39 WIB
Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus korupsi impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mempertanyakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus tsb.
Baca Juga:
Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Sebut Adanya Tebang Pilih Penetapan Tersangka
Hal ini diungkapkannya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Tom Lembong menyoroti perubahan nilai kerugian negara, dari Rp400 miliar (Oktober 2024) menjadi Rp578 miliar 4 bulan kemudian.
Menurutnya, perubahan terjadi karena dasar perhitungan diubah tanpa penjelasan. "Kami tidak diberi akses dokumen audit BPKP saat dakwaan diajukan, pelanggaran serius atas hak terdakwa," ujarnya.
Baca Juga:
Alasan KPK akan Periksa Gubernur Khofifah di Jawa Timur
Lembong juga kecewa hasil audit baru diserahkan setelah saksi diperiksa, sehingga ia tak bisa menguji kejanggalan. BPKP dan Kejaksaan juga menolak tunjukkan kertas kerja auditor, meski ada kesalahan matematis jelas dalam laporan.
Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, menyebut kasus ini direkayasa. Audit baru diberikan 7 hari sebelum ahli BPKP diperiksa, padahal seharusnya sebelum pemeriksaan saksi. "Kami kehilangan hak uji kebenaran dasar audit," kata Ari.
Ahli BPKP di persidangan pun bukan orang yg sama dengan yg diperiksa saat penyelidikan, sehingga tak bisa jelaskan hasil audit. Permintaan konfrontasi dengan ahli dari tim Lembong juga ditolak hakim.
Halaman Selanjutnya
Lembong menyesali keputusan Majelis Hakim yg tidak mengabulkan permohonan tim hukumnya untuk memaksa BPKP tunjukkan kertas kerja audit.
(Ada typo di tahun & link "Baca Juga" ketiga)