Tom Klaim AI Menyatakan Dia Tidak Bersalah dalam Kasus Impor Gula

Kamis, 10 Juli 2025 – 00:30 WIB

Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan bahwa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI) membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Hal ini diungkapkannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.

“AI itu memberikan jawaban berdasarkan ribuan halaman berkas, Berita Acara Pemeriksaan, transkrip sidang, serta aturan dan undang-undang yang berlaku. Hasilnya, bisa disimpulkan bahwa saya, Charles Sitorus, dan sembilan individu lain dari industri gula swasta tidak bersalah. Persidangan juga membuktikan bahwa tuduhan korupsi dari jaksa tidak berdasar, dan tidak ada kerugian negara,” jelas Tom.

Baca Juga:

Bacakan Pledoi, Tom Lembong Singgung Hasil Audit BPKP dalam Kasus Korupsi Gula

Tom menambahkan, jaksa hanya menuduh adanya kerugian negara pada perusahaan gula swasta, tapi bukan pada dirinya.

“Penyidik Kejaksaan Agung meminta industri gula swasta menyetor jaminan tunai Rp565 miliar, kalau-kalau nanti terbukti ada kerugian negara. Tapi, saya tidak diminta membayar jaminan apa pun,” katanya.

Baca Juga:

Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Sebut Ada Tebang Pilih Penetapan Tersangka

Eks Mendag Tom Lembong Diperiksa sebagai Saksi Mahkota

Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Tom menegaskan dirinya hanya menjalankan kebijakan yang sudah ada sejak era Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

“Keuntungan industri gula itu milik perusahaan, bukan pribadi. Bahkan, salah satu perusahaan malah rugi hampir Rp80 miliar,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, stok gula nasional 2015 terus menurun, menunjukkan produksi dalam negeri tidak mencukupi. Saat itu, ia hanya berusaha menstabilkan harga agar stok gula terpenuhi.

“Saya mohon majelis hakim membebaskan saya dari semua tuntutan. Saya berdoa untuk Indonesia, bangsa terbaik di dunia, dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Tom.

MEMBACA  Kapolri Tegaskan Akan Tindak Tegas Upaya Penerobosan Markas Brimob

Baca Juga:

Tiara Andini Ditransfer Suami Jaksa Rp8 Miliar dari Hasil Memeras, ‘Bilangnya Rezeki’

[Halaman Selanjutnya]
“Kejaksaan Agung tidak meminta saya setor jaminan. Tuduhan kerugian negara hanya ke industri gula, bukan ke saya,” tambahnya.