Toko Perhiasan Mewah di Pluit Ditutup Bea Cukai, Kenapa?

Sabtu, 21 Februari 2026 – 10:06 WIB

Jakarta, VIVA – Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap sebuah toko perhiasan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kantor Pajak memeriksa toko perhiasan Bening Luxury. Pemeriksaan ini terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban di bidang kepabeanan dan perpajakan.

“Kemungkinan toko yang kita periksa saat ini secara administratif belum memenuhi kewajiban penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk ataupun perpajakan, seperti PPN atau PPh,” kata Nugroho.

Menurut dia, penyegelan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan administratif. “Kami bersama-sama melakukan pengamanan dengan penyegelan sebagai bagian dari administrasi penindakan. Hal ini akan memudahkan pemeriksaan baik dari sisi kepabeanan maupun perpajakan untuk langkah-langkah berikutnya,” tegasnya.

Selanjutnya, ia menyatakan belum dapat menyampaikan hasil temuan pemeriksaankarena prosesnya masih berlangsung. “Tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penindakan ini berdasarkan aturan perundang-undangan kepabeanan. “Untuk barang-barang yang diduga berasal dari impor, Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut di dalam wilayah Indonesia,” jelas dia.

Selain itu, Nugroho menambahkan bahwa Tim Gabungan tidak hanya beraksi di satu toko. “Saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan pemeriksaan secara administratif,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya

MEMBACA  Joe Biden akan menggandakan, mengtriple, dan mengkuadratkan tarif pada beberapa barang China, dengan bea masuk kendaraan listrik melonjak menjadi 102,5% dari 27,5%

Tinggalkan komentar