Selasa, 5 Agustus 2025 – 00:13 WIB
Jakarta, VIVA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya buka suara tentang isu pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Baca Juga:
TNI AU Tegaskan Pesawat Latih FASI yang Jatuh di Bogor Laik Terbang dan Kantongi Izin
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menekankan bahwa kehadiran prajurit TNI di kediaman Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Ia menyatakan pengamanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung.
"Setiap tugas prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak menganggu proses hukum. TNI tetap menghormati supremasi hukum dan kewenangan lembaga lain dalam koridor hukum," ujar Kristomei kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga:
Detik-detik Pesawat Latih FASI Jatuh di Bogor yang Tewaskan Marsma TNI Fajar Adriyanto
Ia juga menegaskan bahwa TNI selalu profesional dan netral dalam setiap penugasan, termasuk pengamanan pejabat kejaksaan. "TNI berpegang pada prinsip profesional, netral, dan sinergi dengan lembaga lain," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membantah kabar penggeledahan di rumah JAM Pidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio 1, Kebayoran. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, meminta klarifikasi soal pemberitaan tersebut.
"Sumbernya darimana? Sampai sekarang tidak ada informasi resmi," kata Anang, Senin (4/8/2025).
Pengamanan di rumah Febrie disebut sudah berjalan lama, sesuai MoU antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto. "Ada Perpres juga sebagai dasar hukumnya," jelasnya.
Febrie dikabarkan tetap beraktivitas normal meski sedang menangani sejumlah kasus korupsi besar.
Baca Juga:
Geger Ladang Ganja di Perbukitan Sumut, TNI Temukan 30 Ribu Batang Siap Panen!