TNI Bukan untuk Disewa bagi Tindakan Melanggar Hukum

JAKARTA – Penetapan dua oknum prajurit Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP telah menimbulkan persepsi buruk terhadap institusi TNI. Masyarakat menjadi beranggapan bahwa prajurit bisa saja dibayar untuk melakukan tindakan kriminal.

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa tindakan buruk kedua tersangka tersebut tidak bisa digeneralisir kepada seluruh prajurit TNI AD. Menurut dia, TNI AD tidak bisa di-“hire” untuk kegiatan-kegiatan ilegal.

“Kita tidak bisa mengeneralisasi. Kalau ada satu personel TNI AD yang bisa dibayar, diminta tolong untuk kegiatan melanggar hukum, lalu dia setuju, itu tidak lantas membuat semua prajurit TNI bisa disewa untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait hal semacam itu. Tidak,” ujarnya pada Sabtu (20/9/2025).

Dia menekankan bahwa keterlibatan kedua oknum tersebut murni bersifat personal. KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak selalu mengingatkan agar para prajurit terus meningkatkan diri untuk membantu masyarakat.

MEMBACA  Toshiba Perkenalkan Jaringan Quantum-Safe bersama SpeQtral dan Ciena untuk Persiapan Bisnis di Singapura