Menurut Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, tugas pertahanan siber Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak ditujukan untuk memata-matai masyarakat sipil berdasarkan Undang-Undang (UU) TNI terbaru. Frega menjelaskan bahwa pertahanan siber TNI lebih difokuskan pada operasi informasi dan penanggulangan disinformasi yang mengancam kedaulatan negara serta keselamatan bangsa.
Menurut Frega, Kemhan dan TNI akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komando Siber TNI (Komsiber), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan keamanan siber nasional. UU TNI terbaru juga memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan menambahkan dua kategori baru, yaitu penanggulangan ancaman siber dan penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa TNI akan melindungi Indonesia dari ancaman digital yang berpotensi merusak stabilitas nasional.
Artikel lengkap dapat dibaca di Google News JPNN.com.