Selasa, 9 Desember 2025 – 05:00 WIB
Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melarang aparat sipil negara (ASN) untuk melakukan kunjungan keluar negeri selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Pejabat Pemkot Bandung wajib siaga di kota Bandung untuk memastikan layanan publik berjalan optimal selama Nataru. Ini masa yang krusial, jadi semua harus tetap berada di tempat tugas,” kata Farhan di Bandung, Senin.
Farhan memastikan Pemkot Bandung mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Baca Juga:
Bahlil Usul Bentuk Koalisi Permanen Parpol, PKB: Fokus Penanganan Bencana Sumatera Dulu
“Seluruh pejabat dan perangkat daerah diminta menunda perjalanan luar negeri selama periode 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026,” katanya.
Menurutnya, langkah kebijakan tersebut sebagai upaya untuk menjaga stabilitas keamanan, pelayanan publik, dan pengendalian inflasi selama momen Nataru.
“Pejabat pemerintah daerah diminta untuk menunda perjalanan luar negeri, kecuali untuk kegiatan esensial seperti tugas negara penting atau keperluan pengobatan,” ujarnya.
Adapun rekomendasi perjalanan dinas luar negeri yang telah terbit diminta untuk ditinjau kembali agar dilakukan pembatalan atau penjadwalan ulang.
Farhan mengatakan, kebijakan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan daerah dalam menghadapi libur panjang. Dia menilai, kehadiran aparat pemerintahan di lapangan menjadi kunci menjaga stabilitas kota selama libur akhir tahun.
“Kita tidak ingin pelayanan terganggu hanya karena pejabat sedang berada di luar negeri. Pemkot Bandung harus hadir untuk warganya, maka kebijakan ini wajib dilaksanakan sepenuhnya,” katanya. (Ant)
Baca Juga:
DPR: Aktivitas Buzzer Berevolusi dari Individual jadi Industri Terorganisir
Diskon Tarif Berlaku di 26 Jalan Tol Periode Natal dan Tahun Baru, Cek Daftar dan Jadwalnya