Tinjau Ulang Semua Izin Penambangan Nikel di Raja Ampat: Anggota DPR

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi semua izin konsesi pertambangan yang dikeluarkan di Raja Ampat.

"Raja Ampat adalah masa depan pariwisata, konservasi geologi, budaya, dan kelestarian laut kita. Jangan korbankan Indonesia dan Raja Ampat hanya untuk segelintir perusahaan nikel," tegasnya dalam pernyataan yang dirilis Senin.

Menurut Nursanty, pemerintah perlu bersikap tegas terhadap tambang nikel di pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Jika tambang itu membahayakan ekosistem, harus ditutup tanpa terkecuali.

Pulau-pulau tersebut juga termasuk dalam Kawasan Pengembangan Pariwisata Waigeo dan sekitarnya dalam Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat 2024–2044, menjadikannya pusat kegiatan pariwisata di Raja Ampat.

"Pulau-pulau ini, termasuk Pulau Gag, adalah pulau kecil yang dilarang untuk pertambangan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aktivitas tambang nikel di sini melanggar hukum," tekannya.

Nursanty menginformasikan bahwa dia telah mengadakan pertemuan dengan Gubernur Papua Barat Daya dan bupati terkait untuk menampung aspirasi daerah terkait pariwisata lokal, terutama setelah penetapan Raja Ampat sebagai Destinasi Pariwisata Nasional (DPN).

Status DPN ini diberikan melalui Perpres No. 87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat.

Perpres tersebut menggambarkan Raja Ampat sebagai destinasi pariwisata geopark berbasis konservasi dan masyarakat yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan, serta menjadi penggerak pembangunan ekonomi lokal.

"Aktivitas pertambangan di wilayah ini akan selalu bertentangan dengan rencana pengembangan pariwisata berkelanjutan. Ini harus diluruskan. Kalau kita biarkan, akan merugikan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Papua, dan Indonesia," peringatannya.

"Demi tiga atau empat perusahaan tambang nikel, apakah kita harus mengorbankan kepentingan yang lebih besar?" tanyanya.

MEMBACA  Sekjen AYP Membuka Pelatihan Anggota Legislatif Perindo 2024-2029 dengan Pukulan Gong

Partainya juga menyampaikan kekhawatiran daerah yang tidak dilibatkan dalam pemberian izin tambang, tanpa komunikasi dengan perusahaan tambang. Ini memiliki dampak hukum, lingkungan, dan tata kelola.

Dia menyebut banyak kepala daerah meminta dilibatkan dalam proses awal pemberian izin. Peran pemerintah daerah dalam aspek lingkungan dan sosial tidak boleh dihilangkan.

Tanpa keterlibatan mereka, kerusakan lingkungan bisa meningkat, dan ketimpangan lainnya, terutama pendapatan daerah, bisa memicu konflik sosial karena kurangnya konsultasi dan partisipasi publik, kata Nursanty.

"(Perlu) Revisi regulasi teknis untuk melibatkan pemerintah daerah dalam evaluasi izin, dan perbaiki mekanisme konsultasi publik sebelum izin diberikan," sarannya.

Berita terkait: Need measurable solution to Raja Ampat mining issue: DPR

Berita terkait: Raja Ampat to tighten oversight on mining pollution

Penerjemah: Fianda Sjofjan, Resinta Sulistiyandari
Editor: Arie Novarina
*Hak Cipta © ANTARA 2025