Rabu, 2 Juli 2025 – 22:54 WIB
Jakarta, VIVA – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta menilai banyak hal yang harus dievaluasi dalam pengelolaan parkir di Jakarta, terutama soal perizinan.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut ketidaksiapan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam urusan perizinan Operator Parkir.
“Nah, dari PTSP, kesiapannya masih kurang matang. Mereka gak punya data pasti berapa banyak operator yang sudah dapat izin,” kata Jupiter pada Rabu, 2 Juli 2025.
Jupiter menjelaskan, ada 105 Operator Parkir di Jakarta yang beroperasi tanpa izin rekomendasi teknis. Padahal, sebelum PTSP mengeluarkan izin, harus ada rekomendasi dari Unit Pengelola (UP) Perparkiran.
Viral adanya biaya parkir motor Rp25.000 sekali parkir liar di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
Baca Juga:
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Respons Komisi II DPR
“Jadi, ada 105 operator parkir di Jakarta yang memungut biaya tanpa izin. Ini masuk pidana karena dianggap pungli dan juga bisa disebut penggelapan pajak,” ujar Jupiter.
Pansus pun meminta data ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta dan mempertanyakan perbedaan antara izin yang dikeluarkan dengan operator yang beroperasi.
“Ini perbedaan data yang bisa jadi sumber kebocoran pendapatan asli daerah,” tegasnya.
Ilustrasi parkir di Jakarta
Jupiter menekankan, Pansus ini bertujuan menyelamatkan uang negara dan masyarakat yang dibayarkan ke Operator Parkir.
“Kedepannya, kami akan tindaklanjuti 105 operator parkir ilegal ini lewat Dinas Perhubungan dan Bapenda karena ini tindak pidana,” jelasnya.
“Kalau gak punya izin, ya ilegal. Yang ilegal ini pidana. Mereka memungut biaya, dan ini termasuk penggelapan pajak,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya
“Ini perbedaan data yang bisa jadi sumber kebocoran pendapatan asli daerah,” tegasnya.