Tiga Warga Pakistan Ditahan di Indonesia Terkait Penyelundupan Migran

Jakarta (ANTARA) – Indonesia telah menahan tiga warga negara Pakistan yang dituduh menggunakan Indonesia sebagai hub transit untuk penyelundupan manusia ke Australia, menurut otoritas. Hal ini menekankan upaya penindasan terhadap jaringan migrasi transnasional.

Ketiga tersangka, yang diidentifikasi sebagai SA, MS, dan MWK, sedang dituntut berdasarkan Pasal 120(1) UU Keimigrasian 2011 jo. Pasal 457 KUHP 2023.

Tuntutan tersebut memiliki hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar (sekitar 84.000 Dolar AS).

“Ketiganya diduga mengatur keberangkatan ilegal sejumlah warga negara asing ke Australia melalui rute laut di Indonesia bagian timur,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko pada Senin.

Dia menyatakan kelompok tersebut memanfaatkan Indonesia sebagai titik pemberangkatan untuk mengirim warga Pakistan secara ilegal ke Australia untuk bekerja.

Kasus ini berawal dari penangkapan empat warga Pakistan oleh polisi di Aru, Maluku, pada September 2025 di sebuah wisma di Dobo.

Keempatnya, yang diidentifikasi sebagai SK, AS, MS, dan SUR, memberi tahu penyidik bahwa mereka masuk Indonesia dengan visa kunjungan setelah direkrut lewat media sosial oleh tersangka SA.

Otoritas menyebut SA menggunakan TikTok untuk menjanjikan korban masuk ke Australia dengan cara legal.

Berita terkait: Indonesia investigates 6 Chinese nationals attempt to go to Australia

“Dari Juni hingga Agustus 2025, empat warga Pakistan masuk Indonesia menggunakan izin kunjungan setelah dijanjikan akses ke Australia melalui apa yang diklaim sebagai jalur legal,” ujar Marantoko.

Dia menambahkan bahwa Indonesia akan melanjutkan tindakan hukum meskipun korban adalah warga negara asing dan Australia merupakan tujuan yang dimaksud.

Pejabat Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan pada 10 April 2026, membuka jalan untuk persidangan.

MEMBACA  Rangkuman Ucapan Hamish Daud tentang Raisa yang Bikin Netizen Geram

Seorang pejabat Kejaksaan Agung menyatakan tersangka akan ditransfer ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Penyidik menyebut SA, yang menikah dengan WNI, mendirikan agen perjalanan palsu dan mengkoordinasi operasi tersebut.

Dia diduga menerima 28.000 Dolar AS dari korban, mengatur transportasi dari Tangerang ke Indonesia timur, serta mengeluarkan ancaman dari tempat tahanan.

Berita terkait: Indonesia busts syndicate smuggling migrants to Australia

Otoritas menyatakan penyelidikan mengonfirmasi peran SA sebagai penyelenggara utama jaringan penyelundupan tersebut.

*Penerjemah: Laily Rahmawaty, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026*

Tinggalkan komentar