Tiga Orang Membuat Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar

Polisi telah membongkar pembuatan uang palsu senilai Rp 22 miliar di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa uang palsu tersebut belum sempat diedarkan kepada masyarakat. “Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” kata Ade Ary.

Dia juga menyebut bahwa saat ini pihak kepolisian masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui apakah uang palsu tersebut akan disebar ke Jakarta atau di luar daerah. “Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp 22 miliar, uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Ade Ary juga mengonfirmasi bahwa ada tiga tersangka yang ditangkap terkait kasus uang palsu senilai miliaran rupiah ini, yaitu M, YA, dan FF. Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada tanggal 15 Juni 2024. Uang palsu tersebut rencananya akan disebar untuk Iduladha.

“Jadi, ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik,” tambahnya.

Uang palsu senilai Rp 22 miliar rencananya akan disebar untuk Iduladha 1445 Hijriah.

MEMBACA  Menghadapi PSIS Semarang, Dewa United Bertekad Balas Dendam