Tiga Mantan Pejabat ESDM Babel Dituduh Merugikan Negara Rp 300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Rabu, 31 Juli 2024 – 20:38 WIB

Jakarta, VIVA – Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan untuk para tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sidang hari ini, pembacaan dakwaan untuk tiga orang terdakwa.

Baca Juga :

Soetikno Soedarjo Divonis Bebas di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan ketiga terdakwa telah merugikan negara sebanyak Rp300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Jumlah tersebut telah dihitung jaksa melalui hasil audit.

Baca Juga :

Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022,” ujar jaksa di ruang sidang, Rabu 31 Juli 2024.

Baca Juga :

Pensiunan Jenderal Bintang 2 Polri Ingin KPK Jadi Polisinya Kasus Korupsi

Jaksa mengatakan bahwa kerugian negara itu didapatkan melalui sejumlah kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14; Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp 26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp 271.069.688.018.700.

MEMBACA  Yili Melaporkan Pendapatan Semester Pertama Tahun 2024 sebesar 59,9 Miliar Yuan dengan Pertumbuhan Laba Bersih yang Dapat Diatribusikan ke Perusahaan Induk sebesar 19%

Tindakan ketiga terdakwa ini dilakukan secara bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya:

Amir Syahbana: Rp 325.999.998

Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp 4.571.438.582.561

Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp 3.660.991.650.663

Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp 1.920.273.791.788

Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp 2.200.704.628.766

Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp 1.059.577.589

375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp 10.387.091.224.913

CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp 4.416.699.042.396

Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp 986.799.408.690

Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp 420.000.000.000

Halaman Selanjutnya

Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya: