loading…
Ketua DPR RI Puan Maharani melaporkan bahwa pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres). Laporan ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Kamis (12/3/2026). Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani melaporkan bahwa para pimpinan DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres). Laporan ini dia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan pada Kamis (12 Maret 2026).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan sudah menerima surat dari Presiden," kata Puan dalam laporannya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Surpres yang diterima DPR adalah Nomor R-06 mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kemudian, Surpres R-07 tentang Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber. Selanjutnya, Surpres R-08 tentang Rencana Pengesahan Persutujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada.
"Surat-surat tersebut sudah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ujar Puan.
(zik)