Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

JAKARTA, VIVA – Bertanggal Jumat, 19 September 2025, sekitar jam 21:27 WIB. Tiga orang hakim serta satu panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini didasari oleh tuduhan pelanggaran terhadap kode etik yang berlaku.

Keempat oknum tersebut adalah Raditya Baskoro, Abdullah Mahrus, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dan Erik Yuswanto. Pengaduan tersebut diajukan oleh Noverizky Tri Putra, seorang pengacara yang tergabung di kantor hukum A.M. Oktarina Counsellors at Law.

Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan Noverizky di tahun 2023 terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia serta beberapa pihak lainnya, dengan nomor perkara 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Gugatan tersebut terkait tuntutan perbuatan melanggar hukum karena tidak dibayarkannya sejumlah uang sebagai legal fee.

Setelah para tergugat tidak hadir dalam lima kali pemanggilan sidang, majelis hakim PN Jaksel yang berbeda—diketuai oleh Akhmad Nakhrowi Mukhlis—memutus perkara secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) pada 2 Januari 2024. Putusan tersebut menghukum Kedubes Arab Saudi untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp375 juta kepada Noverizky.

Jurusita PN Jaksel telah menyampaikan isi putusan kepada Kedubes Arab Saudi pada 17 Januari 2024, namun pihak kedutaan menolak untuk menandatanganinya. Menurut hukum acara, putusan tersebut seharusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 31 Januari 2024.

Noverizky lalu mengajukan permohonan aanmaning (teguran) kepada Ketua PN Jaksel agar memerintahkan Kedubes Arab Saudi memenuhi kewajibannya. Permohonan ini dikabulkan dan penetapan aanmaning dikeluarkan pada 30 Januari 2025.

Aanmaning sendiri merupakan tindakan dari Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, dan merupakan salah satu tahap dalam proses eksekusi.

MEMBACA  Tingkatkan Upaya Lintas Batas untuk Atasi Perjudian Daring

Meski putusan telah inkracht, Kedubes Arab Saudi justru mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek tersebut pada 25 Februari 2025. Perkara ini didaftarkan secara manual karena putusan verstek telah berstatus berkekuatan hukum tetap di sistem e-court MA.

Dalam persidangan verzet, Noverizky merasa terkejut ketika hakim menyampaikan putusan yang menolak seluruh eksepsi dari pihaknya. Majelis hakim juga membatalkan putusan verstek Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan menolak seluruh gugatan penggugat/terlawan.

Noverizky mencurigai terjadinya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam memutus perkara verzet ini. Ia menduga ketiga hakim mengabaikan fakta bahwa putusan verstek telah berkekuatan hukum tetap—hal yang seharusnya diketahui oleh setiap hakim.

"Kami juga mencurigai ketidaknetralan majelis hakim, mengingat pengurusan perkara seperti ini seharusnya sudah sangat familiar bagi mereka," ujar Noverizky melalui pernyataan tertulisnya.

Ia menambahkan, pengaduan ke Badan Pengawasan MA diajukan dengan harapan dapat menjaga integritas peradilan dan penegakan hukum yang adil, tanpa memandang status para pihak.

"Kami juga ingin mengingatkan bahwa tindakan ketiga hakim ini berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia, di mana perkara yang sudah inkracht bisa digugurkan dengan verzet," tegasnya.

Selain melapor ke Badan Pengawas MA, Noverizky juga memastikan akan mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Saya masih percaya penegak hukum lain masih punya kredibilitas dan kewarasan. Makanya saya akan lawan putusan dari tiga hakim PN Jaksel ini," tuturnya.

Di sisi lain, Noverizky juga mempertanyakan akan menyurati Menteri Hukum dan HAM bahkan Presiden Prabowo untuk mencari keadilan.

Sementara itu, juru bicara PN Jaksel, Rio Barten, ketika dikonfirmasi mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut dari wartawan. Ia menyatakan akan menunggu informasi lengkap terkait pokok gugatan sebelum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut.

MEMBACA  Setelah kehilangan pekerjaannya, seorang boomer sedang 'berjalan di atas tali' antara pensiun dini dan mencari pekerjaan