Tidak hanya Pelanggaran, tetapi Kejahatan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kecelakaan Fatal

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di seluruh Indonesia, dengan fokus utama pada penindakan truk Over Dimension Over Load (ODOL). Truk ODOL, terutama yang over dimension, dianggap sebagai kejahatan lalu lintas yang bisa menyebabkan kecelakaan maut akibat rem blong atau tidak kuat menanjak.

Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang over dimension, masuk dalam ranah pidana sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi dianggap sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Korlantas Polri bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Jasa Marga untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran truk ODOL. Penindakan dilakukan tanpa mengesampingkan aspek ekonomi, namun tetap memprioritaskan keselamatan di jalan.

Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga melakukan pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong inklusi etika berlalu lintas dalam kurikulum pendidikan sejak dini.

“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak sudah memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka kesadaran masyarakat akan meningkat di masa depan,” ujar Kakorlantas.

MEMBACA  Bawaslu Malaysia Memperketat Pengawasan PSU Setelah Menemukan Pemilih yang Tidak Sesuai dengan NIK