Tidak Ada Pilihan Tanah Air Lain untuk Penduduk Gaza

loading…

Raja Yordania Abdullah II menolak pengusiran warga Gaza. Foto/X/@RHCJO

GAZA – Yordania kembali menolak pemukiman kembali warga Palestina pada hari Senin setelah Presiden AS Donald Trump menyerukan untuk “membersihkan” Jalur Gaza.

\”Semua pembicaraan tentang tanah air alternatif … tidak dapat diterima. Kami tidak menerimanya, kami belum menerimanya, dan kami akan terus menghadapinya dengan segala kemampuan kami,\” kata Menteri Luar Negeri Ayman Safadi kepada parlemen.

Mengutip Raja Abdullah II, Safadi berkata: “Yordania untuk orang Yordania, Palestina untuk orang Palestina, dan solusi untuk masalah Palestina ada di tanah Palestina.”

Menggambarkan Gaza sebagai \”situs pembongkaran,\” Trump menyerukan pada hari Sabtu untuk \”membersihkan saja\” daerah kantong Palestina dan memukimkan kembali warga Palestina di Yordania dan Mesir.

Namun, Amman dan Kairo mengeluarkan pernyataan yang dengan keras menolak seruan apa pun untuk pemindahan atau relokasi warga Palestina dari tanah mereka.

Liga Arab yang berpusat di Kairo juga mengatakan bahwa upaya untuk mencabut orang Palestina dari tanah mereka, baik melalui pemukiman kembali, aneksasi, atau perluasan permukiman, \”telah terbukti gagal di masa lalu.\”

Usulan Trump muncul seminggu setelah perjanjian gencatan senjata mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, yang menangguhkan perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.300 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.

Serangan Israel telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kerusakan yang meluas dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut nyawa banyak orang tua dan anak-anak dalam salah satu bencana kemanusiaan global terburuk yang pernah ada.

Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

MEMBACA  Kebakaran Kantor Polsek Borong, Dokumen dan Senjata Api Hangus Terbakar

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.

(ahm)