Tetapkan Skema WFH untuk Lebaran 2026, Pemerintah Ingatkan Perusahaan agar Tak Memotong Hak Cuti

Rabu, 11 Februari 2026 – 10:04 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah sudah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja untuk periode libur Lebaran 2026. Perusahaan-perusahaan diminta untuk menerapkan aturan ini dan dilarang memotong jatah cuti tahunan karyawan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Puluhan Ribu Tiket Mudik Gratis di Angkutan Lebaran 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema WFA ini berlaku pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 untuk arus mudik, serta tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk arus balik.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan kelonggaran dalam penentuan hari kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga:
Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Pekan Ini: Enggak Ada

Airlangga menyebut kebijakan ini berlaku untuk ASN maupun pekerja swasta. Dia menekankan bahwa ini adalah skema kerja fleksibel, bukan penetapan hari libur tambahan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga meminta perusahaan agar tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai bagian dari cuti tahunan. “Pekerja yang menjalankan WFA tetap harus melakukan tugasnya. Karena itu, WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.

Baca Juga:
Tiket KA Diskon 30 Persen Periode Ramadhan-Lebaran Bisa Dipesan Mulai Sore Ini

Selain itu, Menaker meminta perusahaan tetap membayar upah penuh selama WFA, sama seperti saat bekerja di kantor. Jam kerja dan pengawasan harus diatur agar produktivitas tetap terjaga.

Menaker juga menyebutkan sektor-sektor yang dikecualikan dari WFA, seperti kesehatan, perhotelan, pusat belanja, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berhubungan dengan kelangsungan produksi.

MEMBACA  Cara Menggunakan Sertifikat Pendamping Delta untuk Perjalanan Lebih Murah di Tahun 2024

Yassierli berharap pemerintah daerah dan perusahaan bisa menjalankan kebijakan WFA ini agar target pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 tercapai tanpa mengurangi produktivitas. “Hal-hal ini akan kami sampaikan lewat surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutup Menaker. (Ant)

Tinggalkan komentar