Pegawai negeri yang melanggar aturan terkait masa tenang pemilihan akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran pemilihan. Karawang, Jawa Barat (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meminta personelnya di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik suap dan kampanye selama masa tenang menjelang Hari Pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024. “Masa tenang pemilihan adalah salah satu tahap yang perlu diwaspadai oleh semua personel Bawaslu,” kata salah seorang anggota lembaga ini, Lolly Suhenty. Berbicara di sela kunjungannya ke gudang logistik pemilihan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada hari Rabu, ia mengatakan bahwa periode kampanye pemilihan selama 75 hari akan berakhir secara resmi pada tanggal 10 Februari. Setelah itu, negara akan memasuki masa tenang selama tiga hari di mana kampanye dilarang, kata Suhenty. Selama masa tenang wajib dari tanggal 11 hingga 13 Februari, pelanggaran seperti suap pemilih, kampanye, dan kecenderungan pegawai negeri yang tidak netral, bisa terjadi, katanya. Oleh karena itu, Suhenty memperingatkan semua pihak yang bertanding dalam pemilihan parlemen dan presiden untuk menghindari politik uang dan kampanye selama masa tenang. “Pegawai negeri yang melanggar aturan terkait masa tenang pemilihan akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran pemilihan,” tambahnya. Seperti dilaporkan oleh ANTARA sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendaftarkan total 204.807.222 pemilih dalam daftar pemilih akhir untuk Pemilihan Umum 2024. KPU juga telah mengumumkan bahwa pemilihan presiden dan parlemen akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari. Komisi tersebut telah menetapkan periode kampanye pemilihan selama 75 hari untuk tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Semua partai politik peserta dan calon presiden telah berjanji untuk mengadakan pemilihan presiden dan parlemen yang damai. Sebagai bagian dari upayanya untuk membuat pemilih sadar akan janji politik dari tiga pasangan calon, komisi tersebut mengadakan lima putaran debat sebelum pemilihan presiden. Putaran pertama dan kedua diadakan pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023. Putaran ketiga berlangsung pada tanggal 7 Januari 2024, sedangkan putaran keempat dan kelima berlangsung pada tanggal 21 Januari dan 4 Februari secara berturut-turut. Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertanding dalam pemilihan presiden adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Baswedan dan Iskandar telah diusung dengan dukungan dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. Sementara itu, Subianto dan Raka mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra dan koalisi partai, termasuk Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Gelora. Pranowo dan Mahfud mendapatkan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, dan Partai Hanura. Berita terkait: Aparat harus netral dan menjaga kedaulatan dalam pemilihan: Jokowi Berita terkait: Kepolisian mendeploy 25 ribu personel Brimob untuk mengamankan pemilihan Berita terkait: Rujuk Pemiludamaipedia untuk informasi pemilihan: menteri untuk masyarakat