Terungkap! Saksi Pastikan CMNP yang Minta Bhakti Investama Sebagai Penata

loading…

Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama kembali digelar di PN Jakpus, Rabu (3/12/2025). Foto: Ist

JAKARTA – Persidangan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding, yang sebelumnya bernma PT Bhakti Investama, kembali dilaksanakan pada Rabu (3/12/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak tergugat, yaitu mantan Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama tahun 1999, A Wishnu Handoyono.

Dalam kesaksiannya, Wishnu menyatakan bahwa CMNP-lah yang meminta perusahaannya bertindak sebagai arranger. “Bisa Anda jelaskan awal mula transaksi jual-beli surat berharga antara PT CMNP selaku penggugat, dengan Drosophila dan Bhakti Investama sebagai arranger? Ceritakan latar belakangnya, siapa yang membutuhkan, dan siapa yang menghubungi siapa?” tanya Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea.

Baca juga: Menang Lagi! Hotman Paris: CMNP Tak Bantah Ada Penerimaan Uang, Jelas Ini Jual Beli NCD!

“Saat itu, manajemen CMNP meminta kedatangan kami untuk menjelaskan apa yang bisa dibantu dalam melaksanakan transaksi terkait mata uang asing USD,” jawab Wishnu.

Wishnu menerangkan bahwa CMNP pada waktu itu membutuhkan surat berharga dalam mata uang USD karena nilai tukar USD sedang mengalami kenaikan.

“Portofolio investasi mereka saat itu kebanyakan dalam rupiah, dan tentu CMNP melihat bahwa denominasi USD sangat dibutuhkan. Fluktuasi nilai tukar USD pada tahun 1998 sangat tinggi, dari Rp5.000 per USD menjadi Rp15.000 per USD dalam waktu satu tahun. Itu hampir tiga kali lipat kenaikannya. Mereka punya utang Eurobond sebesar USD 125 juta,” ujar Wishnu.

“Jadi, yang pertama kali membutuhkan jasa Bhakti Investama adalah CMNP?” tanya Hotman.

MEMBACA  Bjorka Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank Lulusan SMK

“Betul,” jawab Wishnu.