Terungkap dari Panggilan 110, Polda Riau Bongkar Tempat Penyimpanan Emas Ilegal di Kuansing

Selasa, 3 Februari 2026 – 11:52 WIB

Pekanbaru, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal. Sumber emas ini berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat lewat Call Center Polri 110. Kasusnya terungkap di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai. Informasi awal menyebutkan ada aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal yang diduga dari hasil PETI di daerah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter. Mereka melakukan penyelidikan di lapangan.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dipakai sebagai lokasi pengolahan dan pemurnian emas,” kata Kombes Ade kepada wartawan, Selasa ini.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM yang berperan sebagai pembakar emas ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat lainnya, yaitu pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR, diperiksa sebagai saksi.

Dari lokasi pertama, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain untuk pemurnian emas ilegal.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada sosok berinisial US. Polisi menetapkan US sebagai tersangka karena berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI.

“Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka US yang jaraknya sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari situ, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, termasuk uang tunai sebesar Rp66.580.000.

MEMBACA  Eropa bekerja sama dengan negara-negara Arab untuk mencari alternatif dari rencana Gaza Trump.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang terlarang lain saat menggeledah rumah tersangka.

“Selain barang bukti terkait PETI, saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka US,” jelas Kombes Ade.

Atas temuan narkotika tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Barang bukti narkotika lalu diserahkan untuk penanganan lebih lanjut pada Senin, 2 Februari 2026, sesuai kewenangan.

Tinggalkan komentar