Saat Sudarmo mendekati rumah korban, ia melihat MS sudah berada di dalam rumah dan tengah mencoba memperkosa S. Tanpa pikir panjang, Sudarmo langsung memanggil warga sekitar untuk membantu menangkap pelaku.
Setelah berhasil ditangkap, MS langsung diamankan di Mapolsek Sukodadi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, MS dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan yang ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, S yang menjadi korban dalam kejadian tersebut mengaku masih trauma dan sedang mendapatkan perawatan medis. Polisi akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap motif sebenarnya dari tindakan MS.
Sumber: VIVA