Sabtu, 29 November 2025 – 06:09 WIB
Jakarta, VIVA – Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mau habis, sekarang proses perpanjangannya bisa dilakukan lebih gampang lewat layanan mobil SIM Keliling.
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Kamis, 27 November 2025: Lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung
Fasilitas ini disediain sama polisi buat mempermudah masyarakat memperbarui dokumen berkendara tanpa harus dateng langsung ke kantor Satpas.
Hari ini, Sabtu, 29 November 2025, Polda Metro Jaya kembali nerapin lima unit mobil SIM Keliling yang beroperasi di beberapa titik strategis di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Rabu, 26 November 2025: Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
Dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, warga Jakarta Selatan bisa perpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan masyarakat Jakarta Pusat bisa dateng ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Buat warga Jakarta Barat, layanannya ada di Kampus Anggrek Binus, sementara warga Jakarta Utara dilayani di LTC Glodok.
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Selasa, 25 November 2025: Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
Untuk wilayah Jakarta Timur, pelayanan mobil SIM Keliling beroperasi di Grand Mall Cakung. Semua unit di Ibu Kota melayani masyarakat dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Layanan yang sama juga tersedia di kota-kota sekitar Jakarta. Di Bandung, mobil SIM Keliling beroperasi di dua tempat, yaitu King’s Shopping Centre dan Dago Plaza, dengan jam layanan dari 08.00 WIB sampai selesai.
Sementara itu, di Bogor, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di Mall Jambu Dua, yang buka dari jam 07.00 WIB sampai 18.00 WIB. Untuk warga Bekasi, pelayanannya ada di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, mulai 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling cuma buat perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum kedaluarsa. Kalau masa berlakunya udah habis, yang bersangkutan harus bikin baru di Satpas dengan ikut ujian teori dan praktik.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM aslinya, sama bukti cek kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangannya ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa memperpanjang SIM-nya dengan tepat waktu, cepat, praktis, dan efisien, tanpa perlu antre lama di kantor Satpas.
Jadwal SIM Keliling Jumat, 28 November 2025: Lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung
Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini. Fasilitas
VIVA.co.id
28 November 2025