Tersedia di Jakarta, Bekasi, Bogor, & Bandung

Sabtu, 22 November 2025 – 06:02 WIB

Jakarta, VIVA – Buat warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan habis, sekarang perpanjangannya bisa dilakukan lebih gampang lewat layanan mobil SIM Keliling.

Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling Kamis, 20 November 2025: Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Fasilitas ini disediain sama polisi buat memudahkan masyarakat memperpanjang dokumen nyetir tanpa harus dateng langsung ke kantor Satpas.
Hari ini, Sabtu, 22 November 2025, Polda Metro Jaya kembali ngeluncurin lima unit mobil SIM Keliling yang beroperasi di beberapa titik strategis di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling Rabu, 19 November 2025: Lokasi Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, warga Jakarta Selatan bisa perpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan masyarakat Jakarta Pusat bisa dateng ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Buat warga Jakarta Barat, layanannya ada di Kampus Anggrek Binus, sementara warga Jakarta Utara dilayani di LTC Glodok.

Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling Selasa, 18 November 2025: Lokasi Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Untuk wilayah Jakarta Timur, pelayanan mobil SIM Keliling ada di Grand Mall Cakung.
Semua unit di Ibu Kota melayani masyarakat dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Layanan yang sama juga tersedia di kota-kota sekitar Jakarta.
Di Bandung, mobil SIM Keliling beroperasi di dua tempat, yaitu King’s Shopping Centre dan Dago Plaza, dengan jam layanan dari 08.00 WIB sampai selesai.
Sementara itu, di Bogor, masyarakat bisa perpanjang SIM di Mall Jambu Dua, yang buka dari jam 07.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Untuk warga Bekasi, pelayanannya disediain di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, mulai 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

MEMBACA  Rayakan HUT ke-79 RI, Siswa SD Pangudi Luhur Jakarta Mendaki Puncak Gunung Rinjani menjadi: Merayakan HUT ke-79 RI, Siswa SD Pangudi Luhur Jakarta Mendaki Puncak Gunung Rinjani

Perlu diinget, layanan SIM Keliling cuma buat perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum kedaluwarsa.
Kalau masa berlakunya sudah habis, pemohon harus bikin yang baru di Satpas dan ikut ujian teori sama praktek.

Dokumen yang perlu disiapin antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM aslinya, sama surat keterangan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangannya ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapin bisa memperpanjang SIM-nya dengan tepat waktu, secara cepat, praktis, dan efisien, tanpa perlu ngantri lama di kantor Satpas.