Tersangka Penipuan Lagu Berbasis AI Jaktim Dikejar Polrestabes Semarang Warga Jakarta Timur Diburu Polisi Semarang akibat Modus Penipuan Lagu dengan Kecerdasan Buatan Kasus Penipuan Lagu Memanfaatkan AI, Pria Jaktim Jadi Buronan Polrestabes Semarang

Sabtu, 8 November 2025 – 02:10 WIB

Polrestabes Semarang telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus penipuan dengan modus pembuatan lagu memakai AI atau Artificial Intelligence.

Baca Juga:
Biometrik dan Tanda Tangan Punya Risiko

Polrestabes Semarang juga sudah menetapkan Fasal Hasan, yang juga dikenal sebagai Luciano, sebagai DPO. Pelaku tercatat sebagai warga Jalan H Jum RT 10 RW 1, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Ciri-ciri pelaku adalah tinggi badan 178 cm, berat 80 kg, rambut hitam lurus panjang, mata hitam, dan kulit sawo matang. Ciri lain yaitu ada tindik di kedua kupingnya.

Baca Juga:
Bursa Asia Rontok, Saham AI Jadi Biang Kerok

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan kasus ini. Pihaknya pernah digugat praperadilan oleh pelaku, namun akhirnya polisi yang menang.

"Iya, kasusnya sudah lama, dan kita sempat dihadapkan pada praperadilan, tapi kita menang. Lalu kita datangi alamatnya di Jakarta, ternyata dia sudah kabur. Makanya kita tetapkan sebagai DPO," kata Sena kepada wartawan pada Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga:
Warga Jaktim Buat Lagu Pakai AI Hasilnya Amburadul, Korban Rugi Rp 120 Juta Lapor Polisi

Sena menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban memesan jasa pembuatan lagu dari pelaku. Korban dan pelaku sama-sama berkecimpung di dunia musik.

"Itu terkait kasus penipuan pembuatan lagu menggunakan AI. Mereka berdua saling kenal karena sama-sama di dunia musik. Korban minta dibuatkan lagu dengan alat musik manual," jelasnya.

Korban dan pelaku kemudian menyepakati harga satu lagu sebesar Rp 2 juta. Korban memesan 60 lagu dan memberikan uang sebesar Rp 120 juta sebagai honor kepada pelaku.

"Ada perjanjian kerjasama dimana korban pesan 60 lagu dengan total nilai Rp 120 juta, jadi per lagu Rp 2 juta. Pesanan itu dibuat pada Oktober 2024," tambah Sena.

MEMBACA  Bridge Data Centres Rilis Laporan ESG Perdana, Menyajikan Visi untuk Masa Depan Digital yang Berkelanjutan

Penipuan ini terungkap setelah korban meminta pelaku untuk memainkan lagu-lagu tersebut dalam suatu acara. Ternyata, musik yang dimainkan tidak sesuai dengan lagu yang sebelumnya diserahkan ke korban.

"Setelah dicek dan dimainkan oleh band si pelaku, aransemennya jadi amburadul dan beda sama yang diberikan ke korban. Akhirnya ketahuan kalau lagu yang dibuat itu menggunakan AI," ungkap Sena.

Karena merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian ini kepada polisi. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran.

Halaman Selanjutnya

Fasal Hasan alias Luciano (50), pelaku penipuan dengan modus pembuatan lagu pakai AI ini, terancam hukuman pidana 4 tahun penjara. Luciano dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.