Tersangka Penembakan di Depok

Senin, 18 November 2024 – 12:17 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Arya Perdana. (ANTARA/Ilham Kausar)

jpnn.com, DEPOK – Polisi menetapkan pria berinisial P, pelaku penembakan ke udara di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

P melepaskan tembakan ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain.

“Sudah tersangka, dikenakan Pasal 351 KUHP KUHP dengan penganiayaan biasa dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi, Senin.

Arya menjelaskan saat dibawa ke Polsek Cinere pada Sabtu (16/11) untuk diperiksa, tersangka berinisial P ternyata memiliki izin kepemilikan senjata api. Kemudian diperiksa terkait dengan pemukulannya dan alasan meletuskan senjata.

“Nah, kalau dari izin senjata apinya itu, dia, kan, bukan TNI, dia sipil. Izinnya itu senjata untuk bela diri,” katanya.

Arya menambahkan tetapi kriteria untuk bela diri itu ada banyak.

“Tidak bisa kita mengeluarkan sembarang senjata untuk tindakan-tindakan seperti itu. Hal ini yang masih didalami,” katanya.

Kemudian terkait pelaku sempat mengaku anggota TNI, Arya menjelaskan pelaku hanya mengaku sebagai keluarga anggota TNI.

Mengaku keluarga anggota TNI, pria di Depok melakukan penembakan ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Aksi Besar, Bea Cukai Adakan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan