JAKARTA – Luhur Budi Djatmiko, yang menjabat sebagai Direktur Umum PT Pertamina periode 2012-2014, didakwan telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp348,691 miliar. Kerugian ini terkait dengan proyek pembangunan gedung di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa kerugian tersebut muncul karena tindakan Luhur yang diduga menguntungkan PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko, bersama dengan Gathot Harsono dan Hermawan, menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpah kajian yang memadai," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2025).