Terkait Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab

Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute Farhan A Dalimunthe. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute Farhan A Dalimunthe mengatakan PDIP memiliki peran besar terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per tanggal 1 Januari 2025.

“PDI Perjuangan yang harus bertanggung jawab atas kenaikan PPN 12 persen ini, karena yang menginisiasi sampai menetapkan kebijakan ini di tahun 2021 lalu kan PDI Perjuangan. Jadi, jangan seolah-olah hari ini menolak dan menyalahkan pemerintahan yang baru menjabat,” kata Farhan, Minggu (22/12/2024).

Dia menjelaskan kebijakan kenaikan PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang merupakan produk kebijakan di era kekuasaaan PDI Perjuangan sebagai Partai Penguasa.

“Pada saat itu pemerintahannya dipimpin oleh Presiden yang diusung dan juga merupakan kader PDI Perjuangan, Ketua DPR RI nya adalah mbak Puan Maharani dari PDI Perjuangan, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undangnya juga Dolfie Othnieal Frederic Palit dari Fraksi PDI Perjuangan,” ungkap Farhan.

Menurutnya, PDI Perjuangan sebagai Partai Politik harus memberikan teladan dan keberpihakan yang konsisten kepada masyarakat. Intrik-intrik politik akan membuat masyarakat semakin menjauh dan tidak simpatik terhadap Partai Politik.

“Kita semua tahu masyarakat sudah cerdas, jejak digital bisa diakses dengan mudah. Daripada menyalahkan orang lain atas kebijakan yang mereka buat sendiri, lebih baik PDI Perjuangan meminta maaf kepada masyarakat karena telah keliru memutuskan kebijakan yang menyengsarakan rakyat,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima kunjungan sejumlah perwakilan pimpinan DPR RI antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun beserta anggotanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

MEMBACA  15.676 Peserta Siap Ujian UTBK 2024 di ITB, Baca Peraturannya

Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute Farhan A Dalimunthe mengatakan PDIP berperan besar terhadap kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Tinggalkan komentar