Terkait Gugatan Tutut Soeharto ke Purbaya, Ini Jawaban Kemenkeu

loading…

Kemenkeu kasih tanggapan soal berita gugatan yang diajuin sama Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Shutterstock

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kasih tanggapannya soal kabar gugatan yang diajuin sama Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal sebagai Tutut Soeharto, ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Gugatan itu udah didaftarin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro bilang, pihak kementerian belum terima surat pemberitahuan soal gugatan tersebut.

“Sampai sekarang kita belum menerima surat terkait hal itu jadi belum bisa kasih tanggapan, ya,” kata Deni waktu dikonfirmasi SindoNews, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga: Tak Hati-hati Salurkan Rp200 Triliun, Purbaya: Dirut Bank Himbara Harusnya Dipecat

Walaupun detail gugatan belum diketahui, kabar yang beredar menduga kalo gugatan Tutut Soeharto ini ada kaitannya sama Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. Aturan ini ngatur tentang pencegahan bepergian ke luar negeri buat dirinya dalam urusan pengurusan piutang negara.

Keputusan ini udah ditetapin sejak tanggal 17 Juli 2025, waktu jabatan Menteri Keuangan masih dipegang sama Sri Mulyani Indrawati. Tapi, pas gugatan didaftarin, posisi menteri udah dipegang sama Purbaya Yudhi Sadewa.

MEMBACA  Ingin Pengiriman Gratis Bahan Makanan? Anda Dapat Membayar Biaya Instacart Jika Melakukan Hal Ini