Minggu, 22 Februari 2026 – 20:05 WIB
Jakarta, VIVA – Seorang warga negara Selandia Baru berinisial ML yang melakukan protes terhadap pengeras suara sebuah musala di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, ternyata status keimigrasiannya melebihi izin tinggal (overstay).
“Orang yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut soal izin tinggalnya yang ‘overstay’,” kata Kapolres Lombok Utara AKP I Komang Wilandra, dikutip dari ANTARA, Minggu, 22 Februari 2026.
Wilandra menjelaskan hal ini berdasarkan hasil pendampingan polisi dari Pos Gili Trawangan bersama Polsek Pemenang terhadap petugas imigrasi yang memeriksa status wanita asing itu.
Saat pendampingan keamanan, ML sempat menolak bertemu, tapi setelah diyakinkan akhirnya mau ditemui dengan syarat jumlah orang dibatasi.
Ke petugas imigrasi, ML mengaku alasannya memprotes aktivitas di mushala karena merasa terganggu suara tadarusan. Dia merasa itu mengganggu waktu istirahatnya di malam hari.
Petugas kemudian menjelaskan tentang aktivitas warga lokal, terutama selama bulan Ramadhan, bahwa tadarusan adalah bagian ibadah rutin. ML diminta untuk memaklumi.
Aksi ML sempat viral lewat video di media sosial. Dalam rekaman, terlihat warga lokal berusaha meredam ulah ML yang membuat keributan di mushala pada Rabu malam, 18 Februari 2026.
Mikrofon untuk tadarusan dirusak. Bahkan, ada HP warga yang merekam aksinya, turut dirampas.
Saat perangkat dusun mendatangi ML untuk minta HP warga dikembalikan, ML menolak dan mengancam dengan parang.
Ternyata, ML tinggal di Gili Trawangan di tempat orang tuanya, yang sebelumnya sudah diusir oleh warga lokal.
Setelah kejadian ini, polisi sekarang memberikan pengamanan di sekitar mushala dan vila tempat tinggal wanita asing tersebut.