Kamis, 20 November 2025 – 03:00 WIB
Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menekankan bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus SMAN 72 Jakarta tetap berhak mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP). Alasannya, status siswa tersebut masih sebagai terduga pelaku.
“Pastinya, karena sekarang statusnya masih ‘terduga’, yang bersangkutan tetap berhak terima KJP Plus,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang bisa merugikan masa depan seorang anak sebelum ada hasil proses hukum yang jelas. Pramono menilai, menghentikan bantuan pendidikan malah bisa menimbulkan dampak sosial yang lebih besaar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta bukan anti Islam atau terlibat dengan organisasi atau kelompok tertentu.
"Diduga ada kurang perhatian keluarga dan itu sudah menumpuk, artinya, dari rumah, dari keluarga, dan dari lingkungan sekitarnya, ini yang membuat jadi penumpukan yang harus kita beri empati," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Ditemukan Tergeletak di Dekat Senjata
Selain itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 terus mendalami dan menelusuri keterkaitan antara terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan jaringan teror.
Kepolisian juga terus mendalami kasus ledakan yang terjadi di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Penyelidikan atas aktivitas media sosial terduga pelaku juga sedang dilakukan. Hal itu untuk menelusuri kemungkinan pelaku pernah gabung dalam grup atau komunitas online yang memiliki afiliasi dengan kelompok teror tertentu," jelas Budi.
BNPT: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tiru Kejahatan yang Pernah Terjadi, Biar Dibilang Hebat
Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara mengakses grup true crime community (komunitas kejahatan nyata).
VIVA.co.id
19 November 2025