loading…
TAUD mintak PN Jaksel nyatakan pelimpahan kasus aktifis KontraS Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah. Foto/SindoNews
JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bacain isi gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Salah satu poinnya, minta hakim praperadilan nyatakan pelimpahan kasus penyiraman aktifis KontraS Andrie Yunus ke POM TNI enggak sah.
“Menyatakan tindakan termohon yang gak nerusin penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta ngelimpahin penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,” ucap salah satu tim TAUD, Yosua Oktavian waktu bacain Petitum praperadilannya di sidang, Rabu (20/5/2026).
TAUD bacain gugatan praperadilannya di depan Hakim Tunggal Praperadilan, Suparna. Minimal ada 7 poin guugatan. Pertama, PAUD minta Kapolda Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai pihak Termohon ikut hadir di sidang praperadilan itu.
Mana lagi: