Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun rencana untuk menyesuaikan tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek. Namun, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sudah memberi jaminan bahwa layanan gratis bagi 15 kelompok masyarakat penerima manfaat tetap menjadi prioritas dan tidak akan dihapus.
Di tengah proses evaluasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Pemprov DKI sekarang sedang menghitung ulang besaran subsidi yang dibutuhkan. Proses ini berjalan bersamaan dengan pembahasan APBD bersama DPRD DKI Jakarta agar kebijakan nantinya tetap tepat sasaran.
Pramono Anung menekankan, jika penyesuaian tarif benar-benar dilakukan, itu hanya akan diterapkan untuk masyarakat yang dianggap mampu. Bagi kelompok yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas kota, akses gratis tetap menjadi komitmen yang tidak bisa ditawar.
“Saya dan Pak Wagub pasti mempertimbangkan untuk kebaikan masyarakat. Ada 15 golongan yang terus kita jaga agar tetap gratis. Jadi, siapa pun yang nanti mengalami penyesuaian tarif, pastilah mereka yang mampu,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (8/7/2026).
Berikut adalah 15 kelompok yang masih akan menerima layanan gratis:
1. PNS Pemprov DKI dan pensiunannya.
2. Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI.
3. Peserta didik penerima KJP.
4. Karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP (via Bank DKI).
5. Penghuni Rusunawa.
6. Tim Penggerak PKK.
7. Pemilik KTP Kepulauan Seribu.
8. Penerima Raskin se-Jabodetabek.
9. Anggota TNI dan Polri.
10. Veteran RI.
11. Penyandang disabilitas.
12. Lansia di atas 60 tahun.
13. Pengurus masjid (marbut).
14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Hingga kini, Pemprov DKI terus memastikan semua sistem operasional berjalan dengan lancar untuk 15 kelompok tersebut. Kebijakan ini diharapkan bisa melindungi daya beli masyarakat di tengah ekonomi perkotaan yang dinamis, sambil terus meningkatkan pelayanan transportasi umum yang lebih merata untuk semua warga Jakarta.