Tarif Perdagangan Indonesia-AS Dipangkas Jadi 15 Persen, Menyatakan Menteri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pada Jumat bahwa tarif perdagangan umum Indonesia dengan Amerika Serikat telah turun dari 19 persen menjadi 15 persen.

Penurunan ini menyusul putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), serta rencana Washington untuk menaikkan tarif global.

"Kami menerima penurunan menjadi 15 persen," kata Airlangga. Ia mencatat bahwa kesepakatan tarif perdagangan Indonesia-AS terbaru yang diatur dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) akan tetap berlaku setelah 90 hari.

"Tidak dibatalkan. Akan berlaku setelah 90 hari dan setelah ratifikasi," ujarnya.

Berdasarkan perjanjian itu, 1.819 pos tarif Indonesia diberikan akses bebas bea hingga nol persen.

Produk yang tercakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, dan suku cadang pesawat.

Selain itu, kedua negara sepakat menghapus bea masuk atas produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia dalam skema kuota.

Airlangga memastikan fasilitas bea nol persen ini akan terus diterapkan.

"Tarif nol persen untuk lebih dari 1.600 pos tarif adalah salah satu keunggulan utama kami. Kami harapkan perluasan pasar. Yang sebelumnya nol persen tetap tidak berubah," jelasnya.

Sebelumnya, AS memberlakukan tarif timbal balik 19 persen pada impor dari Indonesia. Namun, 1.819 pos tarif yang diidentifikasi dan produk tekstil yang terdaftar diberi pengecualian nol persen di bawah ART.

Pasca putusan Mahkamah Agung, pemerintah AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen dengan rencana menaikkan nya menjadi 15 persen.

Berita terkait: Indonesia evaluasi kesepakatan komoditas energi usai putusan pengadilan AS

MEMBACA  Menteri Pastikan Ekosistem Transmigrasi yang Terpadu dan Sejahtera

Berita terkait: RI upayakan pertahankan kesepakatan tarif nol dengan AS usai putusan pengadilan

Penerjemah: Arnidhya Nur Z, Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar