PT Jasa Marga (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif tol di ruas Sedyatmo mulai 5 Januari 2026 jam 00.00 WIB. Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 1325/KPTS/M/2025.
Penyesuaian tarif ini udah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Evaluasi tarif biasa dilakukan setiap dua tahun sekali, antara lain buat mengikuti laju inflasi.
Penyesuaian juga diperlukan buat kepastian investasi bagi pengelolah jalan tol, serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan di jalan tol.
Sebagai akses utama menuju bandara terbesar di Indonesia, Tol Sedyatmo menghubungkan beberapa ruas tol penting seperti Cawang-Pluit, Tol Lingkar Barat (JORR W1), dan Cengkareng-Kunciran (JORR II).