Target Penyelesaian RUU Redenominasi Rupiah: 2027

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah memulai penyusunan RUU tentang redenominasi rupiah, yang diperkirakan selesai pada tahun 2027.

RUU ini masuk dalam daftar program strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025.

“RUU tentang Perubahan Nilai Rupiah (redenominasi) merupakan RUU carry over yang direncanakan rampung pada 2027,” bunyi peraturan tersebut.

RUU ini mengusulkan penghilangan tiga angka nol dari nominal rupiah tanpa mengubah daya belinya, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan menyederhanakan transaksi keuangan.

Misalnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1 setelah redenominasi, tapi nilai barang atau daya beli tetap sama.

Peraturan itu menyebutkan redenominasi bertujuan meningkatkan efisiensi ekonomi dengan memperkuat daya saing dan menjaga momentum pertumbuhan.

Kebijakan ini juga diharapkan bisa membantu menstabilkan nilai rupiah, menjaga daya beli, serta meningkatkan kredibilitas mata uang di tingkat nasional dan global.

Penghilangan nol pada rupiah sudah lama menjadi agenda pemerintah, dengan beberapa pemerintahan sebelumnya menyiapkan rencana redenominasi.

Pada 2023, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bank sentral siap mendukung kebijakan ini, meski pelaksanaannya harus hati-hati dan mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan politik.

Sebelumnya di tahun 2017, mantan Deputi Gubernur Mirza Adityaswara mengatakan proses redenominasi bisa memakan waktu hingga 10 tahun dan harus mencakup edukasi publik untuk mencegah kebingungan tentang daya beli.

Berita terkait: Bank Indonesia steps up measures to stabilize rupiah

Berita terkait: BI Governor urges Indonesians to defend rupiah as national symbol

Translator: Bayu Saputra, Nabil Ihsan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025

MEMBACA  Target harga saham MicroStrategy naik oleh TD Cowen oleh Investing.com