Target Emisi pada NDC Kedua akan Pertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi: Wakil Menteri

Jakarta (ANTARA) – Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyatakan bahwa target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) Kedua Indonesia akan mempertimbangkan target pertumbuhan ekonomi negara.

“Kami merincikan rencana NDC Kedua dengan tiga skenario: pertumbuhan ekonomi 6,3 persen, 7 persen, dan 8 persen,” ujarnya dalam rapat persiapan delegasi Indonesia untuk Konferensi Perubahan Iklim PBB COP30 pada hari Rabu.

Sementara target Indonesia dalam Enhanced NDC adalah mengurangi emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43,2 persen dengan dukungan internasional, angka dalam dokumen NDC Kedua akan lebih pasti.

Dia menjelaskan bahwa target pengurangan emisi akan sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi, meski dia tidak memberikan rincian angkanya.

Pemerintah mengakui bahwa pertumbuhan ekonomi disertai dengan peningkatan emisi dari sektor-sektor yang telah dimasukkan ke dalam dokumen NDC Kedua.

Dalam dokumen tersebut, ada dua sektor yang masih ditetapkan sebagai target utama upaya pengurangan emisi, mengingat posisinya sebagai penyumbang emisi terbesar, yaitu sektor kehutanan dan energi.

Untuk sektor kehutanan, pemerintah telah menetapkan target untuk mencapai FOLU Net Sink, suatu kondisi dimana karbon yang diserap lebih besar dari emisi di sektor FOLU, pada tahun 2030.

Adapun untuk sektor energi, pemerintah fokus pada upaya mewujudkan transisi energi yang berkeadilan dan konservasi energi.

Wamen juga memastikan bahwa Indonesia akan mengajukan dokumen NDC Kedua sebelum Presiden Prabowo Subianto menghadiri sidang Majelis Umum PBB pada 23 September 2025.

Selain itu, dia mencatat bahwa Indonesia saat ini sedang menyusun Rencana Adaptasi Nasional terkait perubahan iklim, yang rencananya akan diserahkan kepada sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim pada akhir 2025.

MEMBACA  Astrid Kuyo Tegaskan Rumahnya Dibangun dari Keringat, Bukan Uang DPR