"Tanpa Kriminalisasi, Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Murni Perkara Hukum"

Minggu, 20 Juli 2025 – 16:27 WIB

Jakarta, VIVA – Setelah proses hukum yg panjang, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis hukuman penjara 4,5 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan putusan itu pada Jumat (18/7/2025).

Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Keras Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Jika Rakyat Sudah tak Percaya Hukum, Negeri Ini Bisa Hancur

Majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah atas tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, berupa pidana penjara 4 tahun 5 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Baca Juga:
Pernyataan Lengkap Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Singgung Mens Rea hingga Hakim Abai

Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum Indonesia Dr. Edi Hasibuan menyatakan vonis ini hasil proses panjang dan sah.
"Dengan bukti di lapangan, hakim telah memutuskan. Kami menghormati proses hukum ini dan yakin ini murni masalah hukum," katanya.

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Sumber: Agatha Olivia Victoria
Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Baca Juga:
Tom Lembong: Hakim Tidak Menyatakan Saya Punya Niat Jahat

Edi menambahkan, putusan ini bukti peradilan objektif dan setiap orang wajib bertanggung jawab atas kerugian negara.
"Masyarakat harus menerima ini sebagai langkah penting penegakan hukum. Mari hargai proses yg adil dan transparan," tegasnya.

Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong
JPU masih pertimbangkan ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara Tom Lembong.

VIVA.co.id
20 Juli 2025

MEMBACA  Trailer baru untuk "Thunderbolts" Marvel di D23 Brazil