Tangis Haru AM Putranto pada Serah Terima Jabatan Kepala Staf Kepresidenan kepada Qodari

Kamis, 18 September 2025 – 12:48 WIB

Jakarta, VIVA – Anto Mukti Putranto atau AM Putranto secara resmi sudah menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) kepada Muhammad Qodari.

Upacara serah terima jabatan ini dilakukan di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025.

Dalam momen tersebut, terlihat AM Putranto menangis karena merasa sangat emosional saat memberikan jabatannya kepada Qodari, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala KSP.

“Saya butuh tisu, saya agak emosional. Saya tentara tapi bisa nangis juga ya, saya coba tahan dari tadi, tapi ya wajar manusiawi lah,” kata AM Putranto.

“Yang pasti saya meninggalkan tempat ini tidak dalam kondisi bermasalah, semuanya baik-baik aja dan saya senang Anda berkarir di sini. Semuanya saya serahkan ke Pak Qodari,” tambahnya.

Sementara itu, Qodari memberikan apresiasi atas kinerja dan segala hal yang sudah dilakukan AM Putranto selama menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Meski waktunya relatif singkat, Qodari menyebutkan bahwa AM Putranto sudah berhasil membangun KSP menjadi lebih baik.

“Walaupun dalam waktu yang cukup singkat, tapi Pak AMP (AM Putranto) sudah bisa membangun KSP, struktur organisasinya, personalianya, sama kegiatannya,” ujar Qodari.

Dalam kesempatan itu, AM Putranto menyerahkan buku laporan kinerja semester I-2025 KSP kepada Qodari untuk diteruskan kerjanya. Sementara itu, Qodari memberikan kain tenun dan foto besar yang bergambar AM Putranto saat masih menjabat sebagai KSP.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto melantik M Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 17 September 2025.

Dengan pelantikan ini, Qodari yang sebelumnya merupakan Wakil Kepala KSP, resmi menggantikan posisi AM Putranto.

MEMBACA  Pungutan Wisatawan Asing ke Bali Diberlakukan Resmi, Dalam 6 Hari Terkumpul Rp 2,2 Miliar

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.