Tanggapan Tajam Kejaksaan Agung untuk Tom Lembong yang Mengeluh iPad dan Laptopnya Disita

Selasa, 3 Juni 2025 – 19:08 WIB

Jakarta, VIVA – Korps Adhyaksa memberi tanggapan soal mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang jadi terdakwa kasus korupsi impor gula. Mereka menyita laptop dan iPad miliknya, padahal Tom mau buat pleidoi (pembelaan).

Baca Juga:
Dirut PT. Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa, Kejagung Jawab Begini Soal Statusnya

Menurut Kejaksaan Agung, Tom nggak perlu bingung buat pleidoi. Soalnya, banyak terdakwa yang bikin pleidoi pakai tulisan tangan.

"Banyak pleidoi yang ditulis tangan sama para terdakwa. Itu yang pertama," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga:
Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Didesak Selidiki Bank Pemerintah yang Diduga Terlibat

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Foto: VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dia tegaskan, ada aturan yang larang bawa alat elektronik dan komunikasi ke dalam kamar tahanan.

Baca Juga:
Soal Proyek Rumah di NTT, Wamen PU Diana Bakal Diklarifikasi Kejaksaan

"Ada alat elektronik yang boleh, tapi di luar ruang tahanan, kayak televisi. Kita harus taat regulasi dan nggak boleh diskriminatif," ujar Harli.

Makanya, laptop dan iPad Tom Lembong disita. Kejagung masih selidiki bagaimana kedua barang itu bisa masuk kamar tahanan.

"Kita lagi investigasi siapa yang bawa alat komunikasi dan elektronik itu sampai bisa ada di kamar terdakwa," jelasnya.

Sebelumnya, Tom Lembong bilang akan buat pleidoi pakai tulisan tangan setelah iPad dan Macbook-nya disita. Dia dapat kiriman kertas dan pulpen di rutan.

"Saya dikasih kertas banyak sama pulpen. Ya udahlah, nulis tangan aja. Dulu juga komunikasi pakai surat, biasa aja," kata Tom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Juni 2025.

MEMBACA  Hayden Brown, CEO Upwork: "Akan Banyak Pekerjaan untuk Manusia, Meski Agen AI Semakin Berkembang"

Halaman Selanjutnya
"Kita lagi investigasi siapa yang bawa alat-alat itu ke kamar terdakwa," ujar dia.