Tanggapan KPK Terkait Kemenangan Sekjen DPR dalam Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 – 15:51 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

"Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang jadi dasar putusan hakim itu buat menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Budi bilang KPK ambil langkah tersebut karena putusan praperadilan bukan berarti akhir dari upaya penegakan hukum. Hal ini khususnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Sepanjang masih ada cukup bukti, KPK punya kewenangan untuk lanjutkan proses penyidikan sesuai aturan perundang-undangan," jelasnya.

Meski begitu, Budi mengatakan KPK menghormati putusan hakim PN Jaksel atas permohonan praperadilan Indra Iskandar.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS (Indra Iskandar) sebagai bagian dari due process of law, terutama dalam menguji aspek formal penyidikan kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPK umumkan penyidikan perkara ini pada 23 Februari 2024. Lalu, pada 7 Maret 2025, KPK tetapkan Indra Iskandar dan enam orang lain sebagai tersangka.

Di tanggal yang sama, KPK jelaskan bahwa tersangka belum ditahan karena masih nunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian, pada 14 April 2026, PN Jaksel kabulkan permohonan praperadilan Indra Iskandar. Pengadilan juga cabut status tersangkanya dan perintahkan KPK untuk hentikan penyidikan kasus tersebut. (Ant)

MEMBACA  Title yang sudah direvisi dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia: "Macron Memuji Borobudur sebagai Mahakarya Warisan Dunia" (Penyesuaian tetap mempertahankan makna "harta karun kemanusiaan" dengan frasa lebih natural dalam konteks warisan budaya Indonesia, seperti "mahakarya" atau "warisan dunia")

Tinggalkan komentar